Mengapa ada gerakan aceh merdeka (GAM)
dan Republik Maluku Selatan (RMS)? Bukankah Maluku maupun Aceh sudah menjadi
bagian dari NKRI sejak zaman Majapahit hingga kini? Litani yang sama berlanjut
ke ujung timur Indonesia, Papua namanya; mengapa harus ada Organisasi Papua
Merdeka (OPM). Bahkan pertanyaan yang sama bisa ditanyaankan lagi, mengapa ada
Gafatar, ISIS dan kelompok radikal lain. Benarkah, kelompok-kelompok tersebut
adalah separatis yang mengancam keamanan dan keutuhan pancasila dan negara
kesatuan republik Indonesia ini? Jawabannya tentu iya jika dilihat dari sepak
terjang dan namanya itu sendiri. Namun, jika dasar pertanyaannya adalah
mengapa, maka konsep jawababnya tentunya sangat beragam. Semuanya tergantung
dari sudut pandang mana pemimpin dan seluruh anak bangsa ini melihatnya. Pada
kesempatan ini izinkan saya “melihat” dari sudut pandang orang daerah yang
meminta keadilan sebagaimana mestinya, sebagai bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan catatan sejarah, pada 1
Oktober 1962 pemerintah Belanda di Irian Barat menyerahkan wilayah ini kepada
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive
Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963. Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda
diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB. Selanjutnya, PBB
merancang suatu kesepakatan yang dikenal dengan “New York Agreement” untuk
memberikan kesempatan kepada masyarakat Irian Barat melakukan jajak pendapat
melalui Pepera pada 1969 yang diwakili 175 orang sebagai utusan dari delapan
kabupaten pada masa itu.Hasil Pepera menunjukkan rakyat Irian Barat setuju
untuk bersatu dengan pemerintah Indonesia.
Meskipun catatan sejarah Indonesia
demikian adanya tentang PEPERA 1969, namun sebagai orang yang pernah merasakan
hidup di bumi cenderawasih selama 28 tahun, sejarah itu patut untuk ditunjau
kembali kebenarannya. Sebab pro dan kontra tetang kebenaran sejarah Papua
hingga kini masih menjadi misteri oleh sebagian anak-anak mutiara hitam itu.
Namun, saya di sini dan menulis bukan untuk membahas penentuan pendapat rakyat
tahun 1969 tersebut, tetapi saya di sini dan menulis tentang keadilan
sebagaimana mestinya; yang harus diperoleh masyarakat papua khususnya dan
Indonesia umumnya.
Sebagai staf Wahana Visi Indonesia ADP Keerom, saya bertugas sebagai
fasilitator lapangan (FP) di daerah transmigrasi PIR 1, 2 dan 3, selama
bertugas suatu pandangan kontra diksi antara kehidupan warga pendatang dan
masyarakat pribumi. Dimana kehidupan masyarakat pendatang (suku Jawa, NTT,
Sulawesi, Toraja) tergolong mampu, namun berbanding terbalik dengan masyarat
asli Papua, dari segi kebersihan, kesehatan maupun kesejateraan belum bisa
dikatakan baik seperti saudara-saudarinya yang pendatang. Pada bagian ini tentu
terjadi perdebatan alot; “itu kan salahnya sendiri, kenapa ga mau hidup bersih,
mengapa masyarakatnya tidak mau sejatera” dan mungkin berbagai argument akan
bisa diperdebatkan. Namun, saya melihat belum adanya keberpihakan pemerintah
pusat maupun daerah untuk memberdayakan masyarakat lokal. Bagian ini, jika
pemerintah menanggapi; kemungkinan besar dari pemerintahan era orde lama
hingga revormasi, dari Papua ke pangkuan ibu pertiwi hingga kini; pemerintah
akan menjawab kami sudah bangun ini dan itu, melakukan penyuluhan di daerah A,
B, C dan seterusnya. Pengobatan gratis, menyalurkan beras raskin dan lain
sebagainya. Lantas pertanyaan saya kenapa masyarakat Papua masih berada di
bawah angka kemiskinan, bahkan berada pada urutan pertama dari 10 besar angka
kemiskinan di Indonesia http://www.lintasnasional.com. Hal ini berbanding
terbalik dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh Papua. Jika demikian adanya,
maka pertanyaan saya di mana keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat Papua,
Papua Barat, Nusa Tenggara Timur dan keseluruhan nusantara ini? Bukankah pasal
33 UUD 1945, ayat 3; sudah sangat jelas mengatakan bahwa bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pertanyaan saya, rakyat yang mana, yang disejaterakan?.
Apakah kumpulan wakil rakyat yang ada di DPR sana?. Rakyat seperti yang
tersirat pada kasus Ketua DPR RI, SETYA NOVANTO “Papa minta saham”. Apakah
rakyat seperti yang ditunjukan oleh Fahri Hamzah, politisi PKS yang menghalangi
anggota KPK untuk menggeledah ruang kerja anggota Fraksi PKS Yuddy Widiana di
lantai 3 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat 15 Januari
2016. http://news.metrotvnews.com Realita terbalik dari
kehidupan berbangsa sebagaimana dikemukakan pada paragraf-paragraf sebelumnya;
maka sebagai anak bangsa, kita selalu mempertanyakan; pemimpin dan wakil rakyat
seperti apa lagi yang kita harapkan untuk membuat Indonesia ini menjadi lebih
baik?. Apakah harus hadir “TERORIS KEADILAN” untuk membinaskan korupsi, kolusi
dan nepotisme yang sudah menganak-pinang di republik ini?. – (Martin. R)

0 Response to "Haruskah Ada Teroris Keadilan?"
Tinggalkan Kesanmu di sini