Pelanggaran
lalu lintas merupakan pelanggaran yang tidak pernah ada habisnya di Indonesia,
khususnya pelanggaran bagi pengguna sepeda motor. Pelanggaran tersebut beragam,
dari pelanggaran kesiapan berkendara yaitu tidak menggunakan helm yang
menduduki peringkat kedua dalam 10 pelanggaran lalu lintas terbanyak hingga
kelengkapan atribut kendaraan bermotor yaitu kaca spion yang tentunya memiliki
fungsi yang sangat penting dalam penggunaan sepeda motor. Selain pelanggaran
tersebut, tren masa kini juga mempengaruhi berbagai macam tampilan-tampilan
sepeda motor yang dimodifikasi, modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan
keselamatan dan keamanan bisa saja mengancam nyawa bagi si pengendara.
“Kami
polisi Indonesia, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam
menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.” Ikrar tersebut merupakan salah satu ikrar polisi
lalu lintas Tri Brata, akan tetapi ikrar hanyalah sebuah kalimat belaka jika
hanya dibaca pada saat pelantikan tanpa adanya aksi nyata di lapangan setelah
pelantikan dilaksanakan. Lalu sebenarnya apa tugas dari seorang polisi lalu
lintas yang biasa dikenal dengan polantas? Sesuai dengan misi kode etik profesi
dari polantas, polantas memiliki misi untuk mewujudkan masyarakat pemakai jalan
yang memahami dan yakin kepada polantas sebagai pelindung, pengayom, dan
pelayan masyarakat. Polantas tentunya juga berkewajiban untuk menegakkan
hukum-hukum lalu lintas tanpa memandang status seseorang. Jika tugas seorang
polantas telah diatur dan dirancang dengan sedemikian rupa, dilengkapi pula
dengan ikrar-ikrar polantas serta Undang-Undang yang dilengkapi dengan
sanksi-sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya, lantas mengapa masih banyak di
dapati pelanggaran lalu lintas khususnya oleh pengguna sepeda motor yang
mendominasi 60% versi nasional.sindonews.com.
Ada
semut pasti karena ada gula, ada sebab maka ada akibat, pelanggaran yang terus
menerus terjadi pasti memiliki faktor-faktor x dibelakangnya. Hal yang paling
simpel dan mudah ditemukan dapat dilihat dari razia-razia tertib lalu lintas.
Razia lalu lintas tetap dijalankan, akan tetapi ketentuan dan aturan belum
tentu berjalan, inilah yang menyebabkan masih banyaknya pelanggar-pelanggar
penggunaan sepeda motor yang masih berkeliaran dengan bebas dijalan. Sepertinya
penilangan hanya dijadikan topeng dan formalitas pada waktu awal saja, maka
dari itu para pelanggar tidak memiliki rasa jera walau sudah berkali-kali
ditilang oleh polisi. Lalu tindak lanjutnya apa jikalau penilangan hanya topeng
saja? Jawabannya tentu sudah tak asing didengar di Indonesia, yaitu “suap
menyuap” dan “uang damai”.
“Damai aja deh ya pak…”
kalimat yang kerap kali diucapkan para pelanggar ini berkesan
sangat menggampangi atas kesalahan apa yang telah dibuat. Polantas memiliki
peran penentu dalam situasi ini. Di satu sisi, polantas yang tegas akan
menerangkan kesalahan apa yang telah dilakukan oleh pelanggar lalu memperjelas
sanksi apa yang harus ditanggung oleh si pelanggar tanpa melebih-lebihkan
keadaan tersebut. Di sisi lainnya, polisi yang tak tegas dan hanya sekedar
mengucap ikrar saja tentunya akan membelit-belitkan kesalahan yang telah di
lakukan si pelanggar dan melebih-lebihkan sanksi yang akan ditanggung oleh si
pelanggar dan memberikan gambaran yang salah bagaimana jika seseorang yang
melanggar mendapat tindakan penilangan yang tentunya akan memunculkan anggapan
bahwa mengurus tilang sangatlah sulit dan supaya si pelanggar memberi uang
untuk polisi tersebut dengan harapan agar si pelanggar dapat segera bebas dari
pelanggaran tersebut tanpa mengikuti prosedur hukum. Dalam situasi ini,
ketegasan polantas seketika hilang bak ditelan bumi. Dengan mudahnya para
polisi menerima uang suapan dari para pelanggar. Dalam situasi ini pula, oknum
polisi tersebut sudah mengingkari visi, misi bahkan ikrar yang mereka bacakan
sendiri. Ketegasan dari para polantas sangat dibutuhkan. Dalam menjalankan
tugasnya, seorang polantas harus membuang jauh keegoisan yang ada pada dirinya.
Kasus-kasus
para oknum polisi yang hanya mengumbar ikrar saja harusnya dapat dijadikan
pelajaran bagi polantas lainnya. Salah satu contoh kasusnya berada di Tebet,
Jakarta Selatan, dimana si pengendara mobil meminta bantuan agar polantas
tersebut tidak menilang dengan cara menyuap, uang sudah diterima oleh polantas
tersebut, akan tetapi karena sadar ia direkam, si polisi meminta kembali
surat-surat kelengakapan berkendara si pengemudi. Dapat dilihat dari kasus
tersebut, dimanakah kita dapat menemukan ketegasan dari seorang polantas?
Para
polantas seharusnya dapat menjelaskan dengan baik pelanggaran dan sanksi apa
yang telah dilakukan oleh para pelanggar. Sosialisasi juga sangat dibutuhkan
sebagai pendukung bagi para pelanggar untuk berwawasan luas tentang tilang
menilang. Misalnya perbedaan slip biru dan slip merah yang dilansir dari www.polri.go.id, Slip biru berarti
pelanggar menerima kesalahan lalu membayar denda di Bank BRI dan selanjutnya
pelanggar hanya tinggal mengambil dokumen yang ditahan di polsek tempat
kejadian. Sedangkan slip merah berarti pelanggar menolak kesalahan dan meminta
sidang di pengadilan dan pengadilanlah yang akan memutuskan apakah si pelanggar
bersalah atau tidak. Jadi alangkah baiknya jika para pelanggar tidak memberikan
uangnya untuk menyuap para oknum yang tidak bertanggung jawab. Akan lebih baik
jika digunakan untuk membayar denda yang sesuai dan sudah jelas masuk ke kas negara
(Michelle Chan/Eskul Jurnalistik)
0 Response to "LADANG KEUNTUNGAN BAGI SI PENGINGKAR YANG TAK TEGAS"
Tinggalkan Kesanmu di sini