Pelanggaran lalu lintas merupakan pelanggaran yang tidak
pernah ada habisnya di Indonesia, khususnya pelanggaran bagi pengguna sepeda
motor. Pelanggaran tersebut beragam, dari pelanggaran kesiapan berkendara yaitu
tidak menggunakan helm yang menduduki peringkat kedua dalam 10 pelanggaran lalu
lintas terbanyak hingga kelengkapan atribut kendaraan bermotor yaitu kaca spion
yang tentunya memiliki fungsi yang sangat penting dalam penggunaan sepeda
motor. Selain pelanggaran tersebut, tren masa kini juga mempengaruhi berbagai
macam tampilan-tampilan sepeda motor yang dimodifikasi, modifikasi yang tidak
sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan bisa saja mengancam nyawa bagi
si pengendara.
“Kami polisi Indonesia, menjunjung tinggi kebenaran,
keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” Ikrar
tersebut merupakan salah satu ikrar polisi lalu lintas Tri Brata, akan tetapi
ikrar hanyalah sebuah kalimat belaka jika hanya dibaca pada saat pelantikan
tanpa adanya aksi nyata di lapangan setelah pelantikan dilaksanakan. Lalu
sebenarnya apa tugas dari seorang polisi lalu lintas yang biasa dikenal dengan
polantas? Sesuai dengan misi kode etik profesi dari polantas, polantas memiliki
misi untuk mewujudkan masyarakat pemakai jalan yang memahami dan yakin kepada
polantas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polantas tentunya
juga berkewajiban untuk menegakkan hukum-hukum lalu lintas tanpa memandang
status seseorang. Jika tugas seorang polantas telah diatur dan dirancang dengan
sedemikian rupa, dilengkapi pula dengan ikrar-ikrar polantas serta
Undang-Undang yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang sesuai dengan
pelanggarannya, lantas mengapa masih banyak di dapati pelanggaran lalu lintas
khususnya oleh pengguna sepeda motor yang mendominasi 60% versi
nasional.sindonews.com.
Ada semut pasti karena ada gula, ada sebab maka ada akibat,
pelanggaran yang terus menerus terjadi pasti memiliki faktor-faktor x
dibelakangnya. Hal yang paling simpel dan mudah ditemukan dapat dilihat dari
razia-razia tertib lalu lintas. Razia lalu lintas tetap dijalankan, akan tetapi
ketentuan dan aturan belum tentu berjalan, inilah yang menyebabkan masih
banyaknya pelanggar-pelanggar penggunaan sepeda motor yang masih berkeliaran
dengan bebas dijalan. Sepertinya penilangan hanya dijadikan topeng dan
formalitas pada waktu awal saja, maka dari itu para pelanggar tidak memiliki
rasa jera walau sudah berkali-kali ditilang oleh polisi. Lalu tindak lanjutnya
apa jikalau penilangan hanya topeng saja? Jawabannya tentu sudah tak asing
didengar di Indonesia, yaitu “suap menyuap” dan “uang damai”.
“Damai aja deh ya pak…” kalimat yang kerap kali diucapkan
para pelanggar ini berkesan sangat menggampangi atas kesalahan apa yang telah
dibuat. Polantas memiliki peran penentu dalam situasi ini. Di satu sisi,
polantas yang tegas akan menerangkan kesalahan apa yang telah dilakukan oleh
pelanggar lalu memperjelas sanksi apa yang harus ditanggung oleh si pelanggar
tanpa melebih-lebihkan keadaan tersebut. Di sisi lainnya, polisi yang tak tegas
dan hanya sekedar mengucap ikrar saja tentunya akan membelit-belitkan kesalahan
yang telah di lakukan si pelanggar dan melebih-lebihkan sanksi yang akan
ditanggung oleh si pelanggar dan memberikan gambaran yang salah bagaimana jika
seseorang yang melanggar mendapat tindakan penilangan yang tentunya akan
memunculkan anggapan bahwa mengurus tilang sangatlah sulit dan supaya si
pelanggar memberi uang untuk polisi tersebut dengan harapan agar si pelanggar
dapat segera bebas dari pelanggaran tersebut tanpa mengikuti prosedur hukum.
Dalam situasi ini, ketegasan polantas seketika hilang bak ditelan bumi. Dengan
mudahnya para polisi menerima uang suapan dari para pelanggar. Dalam situasi
ini pula, oknum polisi tersebut sudah mengingkari visi, misi bahkan ikrar yang
mereka bacakan sendiri. Ketegasan dari para polantas sangat dibutuhkan. Dalam
menjalankan tugasnya, seorang polantas harus membuang jauh keegoisan yang ada
pada dirinya.
Kasus-kasus para oknum polisi yang hanya mengumbar ikrar
saja harusnya dapat dijadikan pelajaran bagi polantas lainnya. Salah satu
contoh kasusnya berada di Tebet, Jakarta Selatan, dimana si pengendara mobil
meminta bantuan agar polantas tersebut tidak menilang dengan cara menyuap, uang
sudah diterima oleh polantas tersebut, akan tetapi karena sadar ia direkam, si
polisi meminta kembali surat-surat kelengakapan berkendara si pengemudi. Dapat
dilihat dari kasus tersebut, dimanakah kita dapat menemukan ketegasan dari
seorang polantas?
Para polantas seharusnya dapat menjelaskan dengan baik
pelanggaran dan sanksi apa yang telah dilakukan oleh para pelanggar.
Sosialisasi juga sangat dibutuhkan sebagai pendukung bagi para pelanggar untuk
berwawasan luas tentang tilang menilang. Misalnya perbedaan slip biru dan slip
merah yang dilansir dari www.polri.go.id,
Slip biru berarti pelanggar menerima kesalahan lalu membayar denda di Bank BRI
dan selanjutnya pelanggar hanya tinggal mengambil dokumen yang ditahan di
polsek tempat kejadian. Sedangkan slip merah berarti pelanggar menolak
kesalahan dan meminta sidang di pengadilan dan pengadilanlah yang akan
memutuskan apakah si pelanggar bersalah atau tidak. Jadi alangkah baiknya jika
para pelanggar tidak memberikan uangnya untuk menyuap para oknum yang tidak
bertanggung jawab. Akan lebih baik jika digunakan untuk membayar denda yang
sesuai dan sudah jelas masuk ke kas negara. (Michelle Chan)

0 Response to "Ladang Keuntungan Bagi Pengingkar "
Tinggalkan Kesanmu di sini