Garis
berwarna hitam dan putih yang membujur ini menghiasi setiap jalan raya. Disitu
ada lampu merah, disitu pula ada garis tersebut. Garis yang membujur ini sering
disebut sebagai zebra cross. Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan
warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda
yang hidup di Afrika. Zebra cross memiliki fungsi sebagai jalur penyebrangan
pejalan kaki dari arah yang berlawanan. Agar tidak terjadinya kecelakaan,
pemerontah berupaya meminimkan kecelakaan para pengguna jalan dengan membuat
zebra cross sehingga para pejalan kaki tidak menyebrang sembarang tempat yang
juga dapat membahayakan nyawanya sendiri.
“Pejalan kaki yang berjalan di atas
zebra cross mendapatkan prioritas terlebih dahulu” merupakan kutipan artikel yang menegaskan bahwa
pejalan kaki mendapatkan prioritas pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
Tetapi di Indonesia? Di Indonesia, pada saat lampu lalu lintas berwarna kuning
hingga berubah menjadi merah, pengendara motor tancap gas dengan kencangnya
sehingga para pejalan kaki tidak mendapatkan giliran untuk berjalan. Pada saat
lampu lalu lintas berwarna merah, para pengendara motor berhenti di tempat yang
tidak semestinya. Para pengendara motor melewati batas stopline dan berhenti di
zebra cross. Tentu saja para pengendara motor ini sukses membuat pejalan kaki
tidak bisa menyebrang jalan dan mencapai tempat tujuannya dengan waktu yang
telah diperhitungkan.
Tapi
apakah para pengendara motor tahu? Bahwa tindakannya ini dapat membahayakan
nyawa pejalan kaki. Sangat diwajarkan bahwa di kota metropolitan ini sangat
padat dan penuh kesibukan. Penduduknya yang juga relatif banyak membuat
kemacetan dimana-mana dengan kendaraannya masing-masing. Tetapi, jika para
pengendara motor tidak mau mengalah juga dengan pejalan kaki, maka nyawa
pejalan kaki hilang dalam sekejap mata. Hal inilah yang membuat sering
terjadinya kecelakaan.
Dampaknya,
keselamatan para pejalan kaki terancam baik pejalan kaki bersikeras menyebrang
ataupun mengalah. Pejalan kaki yang mencoba memaklumi sifat pengendara motor
yang sedang terburu-buru dan emosi pada saat lampu lalu lintas berwarna merah.
Tetapi para pejalan kaki mengambil resiko sendiri dengan ‘bertaruh’ dengan
nyawanya sendiri dengan cara menyebrang di depan zebra cross yang sudah
memasuki perempatan jalan. Kendaraan yang melaju kencang dari arah lain yang
tidak melihat pejalan kaki sedang menyebrang, dapat memnyebabkan kasus tabrak
lari. Dilihat dari sudut pandang berbeda, para pengendara dari arah lain lah
yang bersalah. Kenyataannya, awal permasalahannya dari pengendara motor yang
tidak mau mengalah. Bila pejalan kaki bersikeras dan melawan pengendara motor
yang sedang menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi warna hijau, pengendara
motor tersebut lebih galak terhadap pejalan kaki dan tidak mau mengalah seakan
akan berkata “gaada lagi yang lebih
penting selain pekerjaan gue”. Semua pengguna jalan juga berpikir seperti
itu tapi masih mencoba mengalah agar mengurangi kecelakaan yang terjadi
sehingga pekerjaannya juga tidak terhambat oleh masalah-masalah yang muncul
secara mendadak.
Pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor ini dapat menjadi ‘sumber
uang’ untuk polisi lalu lintas. Pelanggaran
stopline saja berkisar Rp 500.000,00 belum lagi tip untuk polisi, mau
rugi berapa banyak kita hanya karena tindakan sepele yang dapat tidak dilakukan
walaupun keadaan semendesak apapun? Agar
menghindari hal-hal buruk yang terjadi, sebaiknya para pengendara motor pada
saat di lalu lintas berhenti sebelum stopline yang letaknya sebelum zebra cross
sehingga para pejalan kaki dapat menggunakan zebra cross sesuai dengan
fungsinya dan menghindari kecelakaan yang terjadi. (Stella A. X 4)

0 Response to "Zebra Cross untuk pengendara motor"
Tinggalkan Kesanmu di sini